FULL! Komentar Roy Suryo, Refly-Gofur Soal Praperadilan Saksi & Ahli, Kritik Bukti Pasal 32 UU ITE

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, Ayah, dan tim lainnya menyampaikan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.

Menurut Refly Harun, Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE. Tim kuasa hukum juga menilai keterangan ahli dari pihak termohon hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo memperlihatkan ijazah doktor asli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membantah tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu.

Ia menegaskan telah mengikuti seluruh proses akademik hingga wisuda dan menyatakan pihak UNJ telah memastikan ijazah tersebut sah. Roy Suryo juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah terkait keabsahan ijazahnya.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • kubu roy suryo
  • praperadilan kedua
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Lumajang Tewas Diduga Dibunuh OTK, Polisi Buru Pelaku
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kemhan RI Jajaki Kerja Sama Keamanan Siber dan Perlindungan Data dengan Finlandia
• 18 jam lalupantau.com
thumb
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Diprakirakan Alami Curah Hujan Rendah Sepekan Ini
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Wanita Ditemukan Terluka Bersimbah Darah di Hotel Kudus, Diduga karena Masalah Asmara
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Kubu Don Ritto Soal Kasus Eks Jampidsus: Ferry Boboho Pencatut Nama Petinggi Kejagung
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.