REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Keputusan pengesahan dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Iman menyampaikan, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 14 Juli 2026, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, saran, dan fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama proses pelaksanaan anggaran hingga pembahasan pertanggungjawabannya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian pekerjaan yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat yang terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga dapat berjalan hingga saat ini," kata Dedi.
Ia mengatakan, berbagai saran, gagasan, dan pendapat yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang memahami kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kondisi keuangan daerah saat ini. Karena itu, kita melangkah bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan dinamika atau disrupsi APBD yang terjadi akan terus dibahas bersama jajaran pemerintah daerah dan DPRD. Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap menjadi prioritas.
"Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan, dan APBD adalah alatnya," kata Herman.
Menurut Herman, di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mampu menjaga kemandirian fiskal.
"Kemandirian fiskal kita mencapai 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang. Namun Jawa Barat relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa melaksanakan berbagai pembangunan," ujarnya.