Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO di Tendean, Jakarta Selatan, terpaksa dibongkar setelah rusak parah akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Insiden yang dipicu kecerobohan pengemudi itu tak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian material hingga miliaran rupiah sehingga dinilai perlu diikuti sanksi tegas.
Insiden itu terjadi pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, saat truk pengangkut ekskavator melintas di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut berangkat dari kawasan Summarecon Bogor sekitar pukul 24.00.
Saat melintas di dekat Hotel Terrazztree, bagian atas ekskavator yang diangkut truk menghantam bagian bawah JPO. Akibat benturan itu, struktur JPO bergeser ke arah depan hingga salah satu ujung jembatan terlepas dari penyangganya.
Pengemudi diduga tidak memperhitungkan tinggi muatan sebelum melintas. Selain itu, konsentrasi pengemudi juga diduga teralihkan ke telepon genggam sehingga benturan tidak dapat dihindari.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena kondisi lalu lintas saat kejadian masih relatif lengang. Namun, JPO rusak berat dan tidak lagi aman digunakan.
Hasil penilaian teknis Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta menunjukkan, struktur JPO rusak berat, sehingga tidak lagi layak dipertahankan. Oleh karena itu, JPO dibongkar demi menghindari risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan struktur JPO sudah tidak aman untuk dioperasikan.
”Struktur JPO mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut,” ujar Wenny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Usai pembongkaran, pembangunan kembali JPO Tendean masih harus melalui tahap perencanaan teknis. Karena itu, Dinas Bina Marga belum dapat memastikan kapan pembangunan JPO yang baru akan dimulai.
Untuk saat ini, prioritas pemerintah adalah menyelesaikan pembongkaran secepat mungkin agar arus lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal. Di sisi lain, persoalan tanggung jawab atas kerusakan tersebut juga masih bergulir.
Hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat berat. Sementara itu, sopir kendaraan telah diamankan dan kasusnya akan dtangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material akibat insiden tersebut mencapai miliaran rupiah. Kerugian yang muncul pun tidak hanya berupa rusaknya aset pemerintah, tetapi juga terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO yang selama ini menjadi akses penyeberangan tidak lagi dapat difungsikan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi. Menurut dia, kendaraan pengangkut alat berat itu seharusnya tidak melintas di Jalan Kapten Tendean karena dimensi muatannya melebihi batas ketinggian.
”Ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya, sehingga menyebabkan kemecetan yang luar biasa,” ujar Pramono.
Hal senada disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Marulitua Sijabat. Menurut dia, pengemudi tidak memperhitungkan tinggi muatan yang dibawanya dan kehilangan fokus saat berkendara.
”Pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone. Akibatnya, unit ekskavator yang sedang diangkut tersangkut pada bagian bawah JPO. Kondisi JPO rusak parah,” kata Marulitua.
Imbas evakuasi yang berjalan alot hingga Selasa (14/7/2026) pagi, arus lalu lintas di kawasan Mampang Prapatan menuju Blok M lumpuh total. Kemacetan bahkan mengular hingga ke simpang Kuningan.
Akibat rusaknya JPO tersebut, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian rute dan rekayasa pola operasi pada layanan Koridor 13 (CBD Ciledug–Tegal Mampang) sejak Selasa (14/7/2026) sore. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak kemacetan di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani meminta maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Menurut dia, rekayasa pola operasi diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pelanggan.
Selama penyesuaian berlangsung, layanan Koridor 13 mengalami perpendekan rute. Bus hanya melayani perjalanan dari CBD Ciledug hingga Halte Rawa Barat, kemudian berputar balik menuju CBD Ciledug tanpa melanjutkan perjalanan ke Halte Tegal Mampang. Sementara itu, rute L13E, 13B, 5N, dan 6U untuk sementara tidak melayani Halte Tegal Mampang.
Adapun pelanggan yang hendak melanjutkan perjalanan menggunakan rute 4K, P11, 6V, dan 7B dapat melakukan perpindahan bus di Halte Rawa Barat. Transjakarta memastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses evakuasi dan penanganan JPO agar layanan dapat kembali beroperasi normal secepatnya.
Transjakarta juga mengimbau pelanggan untuk mengantisipasi waktu perjalanan dan memantau perkembangan informasi operasional melalui media sosial resmi Transjakarta maupun aplikasi TJ : Transjakarta.
Anggota DPRD Jakarta Achmad Yani meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, baik pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Menurut dia, sanksi dapat berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan mengenai dimensi kendaraan, muatan, maupun jam operasional.
Selain penindakan, Yani mengusulkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dishub Jakarta dinilai perlu lebih sering memeriksa muatan truk dan memasang portal pembatas tinggi kendaraan sebelum memasuki jalan yang memiliki JPO atau batas ketinggian tertentu.
Ia juga meminta patroli gabungan lebih sering dilakukan, terutama saat pergantian jam operasional kendaraan berat, untuk mencegah truk masuk ke dalam kota di luar waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, Yani meminta Pemprov Jakarta menata kembali rute angkutan barang agar truk bermuatan besar tidak melintasi jalan-jalan yang memiliki ruang bebas terbatas atau lalu lintas yang padat.
”JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois,” ujar Yani, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, data Polda Metro Jaya menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 13.184 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 740 orang meninggal, dan 16.038 lainnya mengalami luka-luka.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, kecelakaan lalu lintas umumnya dipicu oleh dua faktor, yakni kondisi pengemudi dan kendaraan. Pengemudi yang mengantuk atau lalai serta kendaraan yang tidak dalam kondisi laik jalan dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Karena itu, menurut Edison, kedua faktor tersebut harus dipastikan sebelum perjalanan dimulai. Pengemudi perlu memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, sementara kendaraan juga harus diperiksa untuk memastikan seluruh komponennya berfungsi dengan baik dan layak digunakan.
”Sebab, satu kelalaian kecil di jalan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Melihat tingginya angka kecelakaan, Edison menilai upaya pencegahan perlu dilakukan sejak usia dini. Salah satunya dengan memasukkan pendidikan keselamatan berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Ia mencontohkan Jepang yang telah mengenalkan pendidikan keselamatan berlalu lintas melalui simulasi maupun peragaan kecelakaan. Menurut Edison, metode tersebut membuat anak-anak tidak hanya memahami teori, tetapi juga melihat secara langsung risiko dari setiap pelanggaran di jalan.





