PPATK menyatakan terbuka untuk berkoordinasi melakukan pelacakan aliran uang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam dugaan tiga kasus korupsi dan TPPU.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terbuka untuk berkoordinasi melakukan pelacakan aliran uang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sebagaimana diketahui, Febrie kini ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami selalu siap koordinasi, selama ini dalam setiap penanganan kasus," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto menyatakan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengingat perkara tersebut tengah ditangani Kejagung.
Senada dengan Ivan, ia menegaskan pihaknya siap berkoordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan PPATK dalam pengusutan perkara.
"PPATK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan lebih lanjut apabila diperlukan," ujar Tri melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud yaitu korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Kortas Tipidkor Polri juga telah melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Meski telah dilimpahkan, Margono memastikan penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Dia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.
(Febrina Ratna Iskana)





