JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang permohonan praperadilan kedua Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/7/2026).
Permohonan praperadilan Roy Suryo yang kedua ini mempermasalahkan penetapan tersangka pemohon menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Prof Dr Erdianto Effendi, yang menjelaskan tentang alat bukti untuk penetapan tersangka.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Hadirkan 4 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Praperadilan Kedua, Ingin Buktikan Hal Ini
Menurut ahli Erdianto Effendi, penetapan tersangka Roy Suryo sudah memenuhi syarat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Sepanjang sudah ada dua alat bukti, yaitu dianggap penetapan tersangka sudah memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud," katanya dalam persidangan.
Adapun sidang praperadilan, kata dia, hanya memeriksa apakah penetapan tersangka Roy Suryo telah memenuhi minimal dua alat bukti, juga apakah alat bukti tersebut diperoleh berdasar undang-undang atau alat bukti yang sah.
Ia pun menegaskan bahwa praperadilan bukan untuk memutus pokok perkara dan bukan untuk menentukan salah atau benarnya suatu perkara.
Baca Juga: EMOSIONAL! Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktor Asli dari UNJ, Bantah Tuduhan Ijazah Palsu
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- praperadilan
- praperadilan kedua
- ahli





