Kubu Roy Suryo Nilai Ahli Polda Metro Tak Kuasai UU ITE di Sidang Praperadilan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. 

Menurut pihak pemohon, ahli tersebut tidak mampu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Baca Juga :
Polisi Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Roy Suryo mengatakan, ahli yang dihadirkan termohon dinilai tidak dapat menjelaskan pengertian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :
Ahli Hukum Persoalkan Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo

"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain," katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya Respons Muhaimin soal PBNU: Kurang Ngerti NU
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Mario Aji Targetkan Tampil Lebih Kompetitif Usai Jeda Moto2
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lukis Sisi Lain Maldives, Ini Sosok Seniman Raya Mansoor yang Masuk Forbes 30 Under 30 Asia
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mentan Dukung Ekspor Satu Pintu, Yakin Indonesia Bisa Jadi Penentu Harga Komoditas Dunia
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Indonesia Tembus hingga Rp 200 Triliun
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.