Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kerugian negara itu telah dihitung bersama tim auditor dan lembaga terkait lainnya yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Crazy Rich Samin Tan Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum lantaran tetap melakukan aktivitas tambang dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Tambang Milik Samin Tan
- Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan
- Kortastipidkor Tetapkan 4 Tersangka Kasus BBM, Ada Samin Tan
Padahal, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Adapun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.





