JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie masih ada di Indonesia.
"Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, permohonan pencekalan itu diajukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan ada kemungkinan diperpanjang.
Ketika ada wartawan yang menanyakan apakah posisi eks Jampidsus ada di Jakarta, Anang enggan menjawabnya dengan detail. Ia hanya menegaskan Febrie berada di Indonesia.
Baca Juga: Kata Kejagung Mengenai Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta. Polisi kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Kejagung.
Untuk menindaklanjuti, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Anang memerinci, sprindik pertama adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- korupsi
- keberadaan febrie adriansyah
- kasus febrie adriansyah





