Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hadirkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya memangkas masa tunggu dari 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Pembaruan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana, menyebut salah satu terobosan adalah penataan alokasi kuota haji yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat masa tunggu keberangkatan jemaah di berbagai provinsi menjadi lebih merata.
Advertisement
Menurut Kurnia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
“Presiden Prabowo berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi, agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, Kurnia melanjutkan, pemerintah juga berhasil menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima jemaah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini turun sekitar Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp 89,41 juta menjadi Rp 87,40 juta per jemaah.
“Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.193.806, sedangkan sisanya sekitar Rp 33,2 juta ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tegasnya.




