Aturan Aman Pakai Sepeda Listrik: Usia Anak 12 Tahun ke Atas

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penggunaan sepeda listrik semakin populer di berbagai daerah, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, penggunaan sepeda listrik juga menyimpan risiko kecelakaan apabila tidak digunakan sesuai aturan.

Dikutip dari Antara, meningkatnya penggunaan sepeda listrik turut diikuti dengan meningkatnya risiko kecelakaan akibat pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan berkendara menjadi salah satu kunci untuk menjaga keselamatan di jalan.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik, di antaranya:

-Pengemudi berusia minimal 12 tahun.

-Wajib mengenakan helm.

-Kecepatan maksimal 25 km/jam.

-Digunakan di jalur khusus sepeda, area permukiman, perkantoran, atau kawasan wisata, bukan di jalan raya utama.

-Tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi tempat duduk khusus.

-Tidak boleh membawa barang secara berlebihan.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Selain mematuhi aturan berkendara, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan sepeda listrik.

Bagi orang tua, pendampingan menjadi hal yang tidak kalah penting. Anak yang menggunakan sepeda listrik sebaiknya selalu diawasi agar memahami aturan berkendara dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman.

Pengguna juga dianjurkan untuk selalu memakai helm. Jika diperlukan, gunakan pelindung lutut dan siku untuk mengurangi risiko cedera apabila terjadi kecelakaan.

Sebelum digunakan, pastikan pula seluruh komponen keselamatan pada sepeda listrik berfungsi dengan baik, seperti lampu utama, klakson, rem, gas, dan alat pemantul cahaya.

Ratusan Kecelakaan Terjadi Sepanjang 2024

Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan terdapat 333 kasus kecelakaan sepeda listrik yang terjadi sepanjang 2024.

Berdasarkan data tersebut, penyebab kecelakaan paling banyak dipicu oleh kesalahan pengemudi serta minimnya fitur keselamatan pada kendaraan.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan penggunaan sepeda listrik, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pengawasan orang tua terhadap anak menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman, Moms.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Lima Orang Meninggal Dunia
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Diduga lakukan pungli, oknum Satpol PP Jaktim jalani pemeriksaan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Wamenhaj Dahnil Dorong Asphirasi Terapkan Semangat Travel Beyond Profit
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persija Jakarta Dikabarkan Incar Winger Timnas Korea, Jadi Alasan Shin Tae-yong Lepas Mariano Peralta ke Persib?
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Ter-Haaland-Haaland, Ratusan Orang Tua di Peru Menamai Bayinya Erling Haaland
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.