Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memediasi konflik terkait reklamasi pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Polda Banten meminta semua pihak ikuti aturan dan tak merugikan pihak lain.
Mediasi digelar di Mapolda Banten pada Rabu (15/7/2026), dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir.
Mediasi mengundang semua pihak yang terlibat dalam konflik. Selain itu, hadir pula KSOP, Direktorat Kenavigasian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Sat Polairud Polda Banten.
Polda Banten menyebut konflik ini berawal dari dugaan reklamasi yang dilakukan oleh PT Gandasari sejak beberapa hari terakhir telah mengganggu alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal-kapal menuju Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju.
Perwakilan PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan bahwa kedalaman alur yang semula berkisar minus 9 hingga minus 10 meter kini tinggal sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan, sejak 11 Juli, posisi tongkang disebut mulai menutup sebagian badan alur sehingga kapal yang akan keluar masuk pelabuhan mengalami kesulitan.
"Kami tidak mempermasalahkan reklamasi. Yang kami minta, alur pengganti disiapkan terlebih dahulu agar kegiatan usaha kami tetap berjalan," kata Lendi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, perusahaan tidak memiliki niat menghambat aktivitas pihak lain dan justru berharap persoalan diselesaikan melalui dialog.
"Kami merasa seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada perbedaan pandangan, lebih baik kita melihat langsung kondisi di lapangan," ujar Jamal.
Ia juga menilai penilaian mengenai alur pelayaran tidak dapat diputuskan sepihak karena menjadi kewenangan instansi teknis, seperti Direktorat Kenavigasian, KSOP, maupun KKP. Lagipula, pemerintah belum menentukan alur pelayaran sampai saat ini.
Dalam mediasi itu, Direktorat Kenavigasian juga menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran harus melalui proses survei teknis, kajian keselamatan pelayaran, sinkronisasi tata ruang, hingga penetapan oleh pemerintah. Hingga kini, penetapan alur resmi di lokasi tersebut disebut masih berproses.
Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir meminta agar semua pihak menjaga situasi keamanan agar sengketa bisnis tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
"Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Mediasi itu menyepakati seluruh pihak akan melakukan survei lapangan pada Kamis (16/7) untuk memeriksa kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal.
"Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak," kata Fauzan.
Simak Video "Dari Tambang ke Kehidupan, Konservasi Hayati Pascatambang PT Timah & PT Antam"
(aik/dek)





