JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya melakukan pengumpulan data terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Namun, kegiatan pengumpulan data itu kini sudah dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan penghentian pengumpulan data itu tidak lantas menghentikan proses penyidikan perkara MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang berlangsung.
"Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN, masih tetap berjalan, dan informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Maksud Pengumpulan Data MBG dan Alasan Penghentiannya
Menurut penjelasannya, kegiatan pengumpulan data itu bermula dari adanya aduan terkait pelaksanaan program MBG ketika Kejagung menangani perkara tata kelola program tersebut.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan surat edaran kepada beberapa kejakaan tinggi (kejati).
Surat edaran tersebut menginstruksikan kejati untuk menindaklanjuti terhadap aduan-aduan seputar pelaksanaan MBG.
Namun, tindak lanjut tersebut diberi batas waktu tertentu, terutama terhadap aduan-aduan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif atau jual beli titik SPPG.
Kapuspenkum menjelaskan, hasil pengumpulan data itu akan didalami dan dipelajari Kejagung.
Jika hasil pengumpulan data itu berkaitan dengan perkara MBG yang tengah didalami, maka data itu dapat menjadi bagian dari pembuktian kasus.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- korupsi mbg bgn
- penyidikan kasus mbg
- pengumpulan data
- kapuspenkum
- anang supriatna





