Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus MBG Tetap Jalan, Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya melakukan pengumpulan data terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Namun, kegiatan pengumpulan data itu kini sudah dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan penghentian pengumpulan data itu tidak lantas menghentikan proses penyidikan perkara MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang berlangsung. 

"Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN, masih tetap berjalan, dan informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Maksud Pengumpulan Data MBG dan Alasan Penghentiannya

Menurut penjelasannya, kegiatan pengumpulan data itu bermula dari adanya aduan terkait pelaksanaan program MBG ketika Kejagung menangani perkara tata kelola program tersebut.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan surat edaran kepada beberapa kejakaan tinggi (kejati). 

Surat edaran tersebut menginstruksikan kejati untuk menindaklanjuti terhadap aduan-aduan seputar pelaksanaan MBG. 

Namun, tindak lanjut tersebut diberi batas waktu tertentu, terutama terhadap aduan-aduan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif atau jual beli titik SPPG.

Kapuspenkum menjelaskan, hasil pengumpulan data itu akan didalami dan dipelajari Kejagung.

Jika hasil pengumpulan data itu berkaitan dengan perkara MBG yang tengah didalami, maka data itu dapat menjadi bagian dari pembuktian kasus.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • korupsi mbg bgn
  • penyidikan kasus mbg
  • pengumpulan data
  • kapuspenkum
  • anang supriatna
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Norwegia Sumbangkan Tiket Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 vs Israel untuk Gaza
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Progres Tol Japek II Selatan Tembus 84 Persen, Siap Urai Kemacetan Jakarta-Bandung
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Korps Marinir TNI AL Menyatakan Dua Tank Amfibi BMP-3F Siap Dioperasikan Usai Lolos Sertifikasi Berkala
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Membangun Pemerintahan Efektif Melalui RUU Perampasan Aset
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.