Banyuwangi, tvOnenews.com – Setelah sempat vakum empat tahun, momen Hari Koperasi Nasional menjadi momen kebangkitan kejayaan koperasi di Banyuwangi. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Banyuwangi kini resmi bangkit dengan nahkoda, ide dan inovasi baru untuk membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang lebih kuat.
Ketua Dekopinda Banyuwangi Saiful Anam menegaskan komitmennya untuk langsung tancap gas menyusun langkah strategis. Salah satu fokus utamanya adalah membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Segera saya akan berkoordinasi dengan teman-teman KDKMP untuk membicarakan soal kolaborasi dan sinergi membangun koperasi di Banyuwangi yang lebih baik," ujar Saiful Anam saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/7).
Kehadiran wajah baru, tambah Syaiful, dalam kepengurusan Dekopinda membawa energi segar berupa inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Dewan pengurus koperasi ini kan sempat vakum selama 4 tahun, dan sekarang kembali dengan kepengurusan baru serta gagasan dan inovasi baru. Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan kami untuk mendorong terwujudnya iklim perekonomian kerakyatan yang didorong oleh koperasi," tegas Syaiful.
Ketua Dekopinda Jatim Slamet Sutanto mengingatkan bahwa koperasi modern saat ini dihadapkan pada dinamika global yang tidak mudah. Menurut Slamet, setidaknya ada tiga tantangan besar yang harus dijawab oleh seluruh insan koperasi saat ini.
"Koperasi tengah menghadapi tiga tantangan utama, yakni tantangan regulasi, kompetisi, dan digitalisasi. Dengan tiga tantangan ini, Dekopinda sebagai wadah koperasi harus mampu menghadapi dengan strategi menyediakan sumber daya yang unggul," kata Slamet.
Sebagai langkah konkret, Dekopinda Jatim siap memfasilitasi peningkatan mutu SDM melalui Lembaga Pendidikan Koperasi Daerah (Lapenkopda).
"Akan kami latih secara khusus dengan modul yang sudah disiapkan oleh Lapenkopwil Jatim," imbuhnya.
Koperasi juga menjaga marwah koperasi yang berbasis gotong-royong. Koperasi tidak boleh terjebak dalam perburuan profit semata, melainkan wajib memegang teguh nilai sosial. Terkait regulasi KDKMP, Slamet mengakui adanya celah hukum jika mengacu pada UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Namun, ia optimis pembahasan regulasi baru di Komisi VI DPR RI akan membawa angin segar.



