JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan oleh Polri. Budi menanggapi surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.
"Kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru ya. Artinya progresnya positif, kita terus memantau perkembangannya," kata Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Jubir KPK itu juga menyatakan, hingga kini pihaknya belum memutuskan mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kejagung soal Keberadaan Febrie Adriansyah: Ada di Indonesia, Kapan Saja Tinggal Diperiksa
Namun, ia mengaku lembaga antirasuah terbuka untuk dilibatkan dalam kasus ini.
"KPK tentu terbuka untuk kemudian melakukan koordinasi dan supervisi," ucapnya.
Bahkan menurutnya, komunikasi dan koordinasi secara informal sudah dilakukan oleh KPK dengan Kejagung, maupun KPK dengan kepolisian.
Budi menyatakan koordinasi dan komunikasi itu sebagai bentuk sinergi yang dilakukan tiga aparat penegak hukum sejak awal agar penyidikan berjalan efektif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penyidikan perkara eks Jampidsus yang saat ini ditangani Kejagung.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kejagung
- sprindik
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kasus febrie adriansyah





