Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG resmi kandas. Usai permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung, pengajuan serupa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berujung pada penolakan.
LPSK menyatakan bahwa Sony terbukti tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membeberkan sedikitnya ada empat alasan mendasar yang menjadi pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan Sony. Alasan pertama, keterangan yang disampaikan oleh Sony dinilai tidak memiliki nilai penting atau pembaruan.
Baca Juga :
Keluarga Korban Peluru Nyasar di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK"Yang pertama soal sifat pentingnya keterangan. Yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi yang penting berkaitan dengan kasus yang dihadapinya, dan sama dengan yang disampaikan baik ke LPSK maupun penyidik. Jadi tidak memberikan informasi yang signifikan untuk membuka pelaku lain yang lebih besar," jelas Susilaningtias dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Alasan kedua, LPSK mendapati bahwa Sony tidak memenuhi kualifikasi syarat sebagai 'bukan pelaku utama' dalam perkara korupsi tersebut.
Lebih lanjut untuk alasan ketiga, tim penelaah LPSK tidak menemukan adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan nyawa Sony maupun keluarganya. Sedangkan alasan keempat, Sony dinilai belum menunjukkan komitmen dan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.




