JAKARTA, DISWAY.ID - Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia selaku perusahaan yang menaungi Total Politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh kader PDI-P sekaligus anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman itu telah diregistrasi pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia menjadi tergugat kedua.
Rohman mengatakan, gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Namun, menurut Rohman, hak jawab dan rekomendasi Dewan Pers belum dilaksanakan secara penuh oleh Total Politik.
“Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
Rohman menegaskan, langkah hukum tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. BBHAR, kata dia, sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten asal yang dipersoalkan.
“Karena mekanisme etik telah kami tempuh, tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Menurut Rohman, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi sebagaimana ketentuan mengenai perusahaan pers.
“Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” kata dia.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik yang dinilai BBHAR berisi informasi menyesatkan mengenai PDI-P.
Dalam tayangan itu, Zulfan dianggap menarasikan PDI-P sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai permintaan khusus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto.
BBHAR membantah tudingan tersebut dan menyebut pernyataan Zulfan tidak didukung fakta maupun proses verifikasi yang memadai.
“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” ujar Rohman.
- 1
- 2
- »





