Pemerintah Diminta Evaluasi Penyelenggaraan Program KDKMP

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia diminta melakukan evaluasi keberlangsungan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella mengatakan hal itu ditengarai skema pendanaan dan pengelolaan yang dinilai bertentangan dengan konsep demokrasi ekonomi.

"Dari awal pendekatannya saja sudah janggal. Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP. Ini jelas perampasan hak desa dan kemunduran bagi demokrasi ekonomi serta kemandirian rakyat selaku anggota/pemegang saham koperasi," kata Fauzan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai penggunaan anggaran negara yang dipadukan dengan pemanfaatan dana desa justru menghilangkan prinsip kemandirian koperasi. 

Dirinya mengingatkan pola tersebut membuat masyarakat tidak lagi menjadi pemilik utama koperasi melainkan hanya menjadi pelaksana dari kebijakan yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Selain persoalan tata kelola, Fauzan juga menyoroti belum adanya investigasi terhadap meninggalnya lima calon Manajer KDMP. 

Ia menyayangkan hingga kini pemerintah maupun panitia penyelenggara belum memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian para calon manajer tersebut.

"Kami tentu mendesak agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi total atas program KDKMP ini. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat, melainkan diduga Koperasi Desa Khusus Menteri Pertahanan (KDKMP), yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik," jelasnya.

Sementara itu, Akademisi H Tata Negara, Rorano mengingatkan bahwa landasan konstitusional koperasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

Sebab, koperasi dibangun atas prinsip kemandirian, demokrasi ekonomi, dan partisipasi sukarela masyarakat.

"Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013 yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan mengembalikan pengaturan koperasi sebelumnya dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesukarelaan rakyat dalam membangun koperasi," ujar Rorano.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Bersumpah Balas Dendam Usai Rudal AS Tewaskan 7 Tentara
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Terkuak Motif Asli Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah: Kesal soal Seragam
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Danantara Indonesia Mengajak Pelaku Usaha Memperkuat Hilirisasi Mineral Demi Menguasai Rantai Pasok Global
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit 2026, Simak Tahapan dan Tanggalnya
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.