Kejagung Lakukan Revisi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat soal status Febrie Adriansyah dalam terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, status FA dalam sprindik tersebut masih tersangka.

“Sprindik tersebutmenegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ucap Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menerangkan, pasca diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, maka kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, Anang menyebutkan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri sebelumnya, tidak gugur.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ucapnya.

Sementara itu, Anang menerangkan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari perkara tersebut berdasarkan barang bukti dan dokumen yang diterima.

“(Status tersangka tetap berlanjut atau tunggu penetapan ulang) Nah ini kan kita menunggu, tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima,” jelasnya.(ars/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membaca Gestur Panas Dingin Kapolri-Jaksa Agung
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Japan Open 2026: Langsung Pulang di Babak Pertama, Raymond/Joaquin Ungkap Biang kerok Kekalahan atas Wakil Tuan Rumah
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Media Korea Akui Kehebatan Megawati Hangestri, Sampai Ungkit Lagi Statistik Megatron Saat Memperkuat Red Sparks
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Infrastruktur Pendukung TPA Terus Dikerjakan Dinas PU Makassar
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.