ADA dua adegan yang—jika dibaca berdampingan—menyingkap lebih banyak ketegangan ketimbang sekadar aksi seremonial.
Tepatnya pada hari Senin, 13 Juli 2026, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kejaksaan Agung dan menyapa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai "kakak asuh".
Sehari berikutnya, di Kompleks Parlemen Senayan, keduanya duduk semeja bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam peluncuran buku Anatomi KUHAP 2025—difoto tertawa gembira, difasilitasi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang secara terbuka menyebut ingin "meminimalkan gesekan antarinstitusi"(Kompas, 14/7/2026).
Kalimat itu penting justru karena diucapkan. Orang tidak perlu menegaskan tidak adanya rivalitas jika rivalitas itu tidak pernah menjadi bahan pembicaraan publik.
Momentum kedua peristiwa ini muncul persis di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah—kasus yang, terlepas dari detail teknisnya, menempatkan institusi Kejaksaan pada posisi diawasi sekaligus mengawasi.
Baca juga: Siapa Menjaga Para Penjaga?
Dalam situasi seperti itu, pertemuan hangat dua pucuk pimpinan penegak hukum bukan hanya soal etiket kelembagaan, melainkan juga pesan yang sengaja dikonstruksi untuk publik: bahwa "keluarga besar" penegak hukum tetap solid.
Di Balik Rivalitas StrukturalDalam kajian sosiologi politik kelembagaan, gesekan antara kepolisian dan kejaksaan sebetulnya tidak terlalu mengagetkan, karena bukan gejala yang hanya terjadi di Indonesia.
Graham T. Allison, dalam "Conceptual Models and the Cuban Missile Crisis" (1969), memperkenalkan pendekatan Bureaucratic Politics Model (Model III), yang memandang bahwa kebijakan di level negara bukan hanya hasil keputusan rasional dari aktor tunggal.
Menurutnya, kebijakan merupakan resultan atau titik temu dari proses tawar-menawar dan tarik-menarik kepentingan antaraktor birokrasi, yang masing-masing memiliki prioritas dan posisi berbeda.
Dalam konteks ini, ketegangan antara Kejaksaan dan Kepolisian tidak lain adalah kristalisasi dari tarik-menarik kepentingan antarbadan yang masing-masing punya sumber daya, wewenang, dan kepentingan kelembagaan sendiri.
Polri dan Kejaksaan berbagi ruang kerja yang sama dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system), tetapi keduanya memiliki basis kewenangan yang berbeda: penyidikan di satu sisi, penuntutan di sisi lain.
Titik pertemuan itulah yang secara struktural rawan tumpang tindih, terlebih pascaberlakunya KUHAP baru yang mengubah banyak ketentuan hukum acara pidana dan berpotensi menggeser keseimbangan kewenangan antarlembaga.
Dalam kerangka ini, penegakan hukum dapat dilihat sebagai satu ranah sosial tempat Polri, Kejaksaan, KPK, bahkan DPR saling memperebutkan modal simbolik berupa legitimasi sebagai penjaga hukum yang paling dipercaya publik.
Kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan, menjadi arena pertaruhan modal simbolik itu: aktor dan institusi mana yang tampak lebih bersih, lebih tegas, dan lebih dipercaya.
Ketika modal simbolik salah satu aktor tergerus oleh sorotan publik, respons alamiahnya adalah memperkuat aliansi dan menampilkan soliditas ke ranah publik—persis seperti yang terjadi lewat sapaan "kakak asuh" dan foto bersama di Senayan.
Baca juga: Pajak Rakyat, Emas Pejabat: Menagih Negara sebagai Pelayan





