jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan pada 23 Juni 2026 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun, tergugat dalam pengajuan itu ialah Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia selaku perusahaan yang menaungi Total Politik.
BACA JUGA: Legistalor PDIP Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara, Kalimatnya Tegas & Tajam
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR Abdul Rohman dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Zulfan dan PT Temukan Perspektif Indonesia masing-masing menjadi tergugat satu dan dua dari pengajuan BBHAR PDIP itu.
BACA JUGA: Catatan PDIP soal Pertanggungjawaban APBN 2025, Data Kemiskinan Ekstrem Tak Dilaporkan
Rohman mengatakan gugatan dilayangkan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.
Namun, kata Rohman, hak jawab dan rekomendasi Dewan Pers belum dilaksanakan secara penuh oleh Total Politik.
BACA JUGA: Jateng Ingin Dijadikan Kandang Gajah, Elite PDIP Ungkit UU Pemilu yang Belum Ditetapkan
“Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata dia kepada awak media, Rabu (15/7).
BBHAR, kata Rohman, telah memberikan kesempatan ke Total Politik memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkan informasi itu di konten asal yang dipersoalkan.
Namun, lanjut dia, pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDIP belum dilakukan secara penuh oleh Total Politik.
"Kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Toh, laniut Rohman, Dewan Pers menyampaikan bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi sebagaimana ketentuan, sehingga gugatan dilayangkan BBHAR PDIP.
“Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers, meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” kata dia.
Diketahui, gugatan BBHAR PDIP berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik terkait dalang kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.
BBHAR merasa tayangan di Total Politik menyesatkan ketika Zulfan menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.
“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” ujar Rohman.
Zulfan dalam konteks yang dipersoalkan mengaitkan kerusuhan Agustus 2025 dengan klaim bahwa keinginan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah dipenuhi Presiden RI Prabowo Subianto.
Klaim itu antara lain menyinggung Wisma Yaso dan dana sebesar Rp 200 miliar. BBHAR menegaskan tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Prabowo terkait Wisma Yaso ataupun dana ratusan miliar.
Sengketa ini sebelumnya telah diproses Dewan Pers dengan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Total Politik seperti tertuang dalam Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
BBHAR kemudian mengirimkan hak jawab melalui surat Nomor 016/EX/DPP/V/2026 pada 12 Mei 2026.
Namun, BBHAR kembali melapor, karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dijalankan secara lengkap oleh Total Politik.
Dewan Pers selanjutnya menerbitkan surat Nomor 730/DP/K/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam surat itu, Total Politik diminta menayangkan hak jawab BBHAR paling lambat 2x24 jam setelah menerima surat.
Hak jawab tersebut tidak boleh ditambahkan dengan pernyataan redaksi ataupun sumber lain.
Total Politik diperbolehkan menyunting naskah agar proporsional, tetapi tidak boleh mengubah makna dan substansinya.
Total Politik juga diminta menambahkan permintaan maaf ke BBHAR dan masyarakat serta menautkan hak jawab dengan konten asal yang diadukan.
Total Politik kemudian menyampaikan ke Dewan Pers telah menayangkan hak jawab melalui artikel berjudul “PDIP Bantah Klaim Zulfan Lindan soal Permintaan Khusus Megawati ke Prabowo” pada 28 Februari 2026.
Selain melalui situsnya, Total Politik menyatakan telah menayangkan konten di YouTube berjudul “Zulfan Lindan Jawab PDIP soal Permintaan Megawati ke Prabowo: Sudah Saya Jelaskan ke Ahmad Basarah!” pada tanggal yang sama.
Dalam penilaian lanjutan tertanggal 24 Juni 2026, Dewan Pers menyatakan Total Politik telah menayangkan hak jawab melalui situs dan YouTube.
Namun, Dewan Pers tetap meminta Total Politik melaksanakan seluruh rekomendasi secara lengkap, termasuk menambahkan permintaan maaf ke BBHAR dan masyarakat.
“Media Teradu totalpolitik.com wajib melaksanakan seluruh keputusan Dewan Pers, karena pada prinsipnya keputusan/rekomendasi Dewan Pers merupakan keputusan yang bulat dan utuh sehingga harus dilaksanakan seluruhnya,” demikian isi surat Dewan Pers Nomor 858/DP/K/VI/2026.
Dewan Pers menegaskan, perkara tersebut baru dapat dinyatakan selesai setelah Total Politik memuat hak jawab disertai permintaan maaf serta melaksanakan seluruh keputusan yang tertuang dalam Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 secara lengkap dan benar. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




