JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) pagi.
Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa akan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan Dokter Tifa.
Baca juga: Ada Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini, Waspada Lalu Lintas Macet
"Kamis, 09 Juli 2026 pukul 09:00 WIB dengan Tanggapan dari Jaksa atas eksepsi Terdakwa, di ruang Purwoto G.S," demikian keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dakwaan Dinilai LemahPada sidang sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Ia menilai surat dakwaan tersebut mengandung dua kelemahan mendasar.
"Kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ucap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Ia berpendapat objek dakwaan terhadap dirinya dan Roy Suryo keliru karena pengkajian yang dilakukan berkaitan dengan dokumen digital yang beredar di internet dan dimiliki oleh Dian Sandi.
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelas dia.
Baca juga: Membuka Suara dari Balik Barcode: Upaya Polisi Dorong Siswa Laporkan Bullying hingga Narkoba
Menurut dia, selama 11 tahun terakhir dirinya menunggu kemunculan dokumen ijazah tersebut, tetapi hingga kini belum pernah diperlihatkan.
"Kemudian yang kedua adalah error in persona. Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo terkait dengan locus dan tempus delicti yang sangat aneh dan janggal," katanya.
Meminta Hakim Menolak DakwaanTim kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) dan menolak surat dakwaan yang diajukan JPU.
"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ucap tim kuasa hukum Dokter Tifa saat membacakan nota perlawanan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
"Dalam surat dakwaan kedua primair, penuntut umum secara jelas menguraikan bahwa locus delicti berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut tim kuasa hukum





