Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan perkembangan yang baik. Terlebih, sejumlah penyidik yang ditunjuk merupakan mantan insan KPK.
Advertisement
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam tim penyidik memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelas dia.
Meski demikian, KPK tetap memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus ke Kejagung.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” Budi menandaskan.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.




