Saatnya Kampus Berbenah untuk Mencegah Kekerasan Seksual

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual di kampus masih kerap terdengar. Kasus terbaru, dugaan kasus kekerasan itu terjadi di dua perguruan tinggi di Yogyakarta.

Di Universitas Ahmad Dahlan, seorang mahasiswa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang mahasiswi ketika KKN.

Sementara di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dugaan kekerasan seksual melibatkan dosen jurusan farmasi yang mengirim pesan tidak pantas kepada mahasiswa.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyebutkan, banyaknya kekerasan seksual menjadi alarm bahwa perguruan tinggi harus segera berbenah.

Sebab, kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar ada atau tidak adanya Satgas. Di sana ada masalah relasi kuasa hingga ketiadaan sanksi tegas.

"Akar persoalannya adalah relasi kuasa yang timpang, budaya kampus yang masih permisif, mekanisme pengaduan yang tidak sepenuhnya dipercaya korban, serta lemahnya kepastian sanksi. Korban sering takut nilainya terganggu, mendapatkan stigma, disalahkan, ditekan untuk berdamai, atau identitasnya dibuka," kata Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

Beri sanksi tegas

Agar kasus tidak berulang, Ubaid menyarankan pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan.

Penanganan yang tidak memberikan konsekusnsi berpotensi menciptakan impunitas. Akibatnya, pelaku tidak merasakan efek jera, sementara sivitas akademika lain tidak memperoleh pesan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

"Supaya tidak terulang, ya, harus ada sanksi tegas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," beber Ubaid.

Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menyebut, ketiadaan sanksi tegas juga membuat mekanisme penyelesaian tidak berpihak kepada korban.

Sebagian korban pada akhirnya dipaksa memilih melakukan penyelesaian administratif atau jalan Damai dibanding membawa perkara ke proses hukum. Penanganan dibayangi stigma terhadap korban dan nama baik keluarga.

"Banyak korban “menerima” penyelesaian administratif karena tekanan stigma, kekhawatiran atas nama baik keluarga dan lembaga, hingga risiko kriminalisasi terhadap korban," kata Sondang kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Pastikan Satgas berperan efektif

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain memastikan adanya sanksi, Sondang mengusulkan agar kampus memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat menjalankan fungsinya secara efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadirkan Layanan Starlite Super & Wi-Fi 7 Cuma Rp 250.000 Per Bulan, SURGE Raih Apresiasi Global
• 48 menit laluviva.co.id
thumb
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, Sita Uang hingga Perhiasan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pimpin Monev Triwulan II 2026, Tasming Hamid Dorong Budaya Kerja Berorientasi Hasil demi Wujudkan Parepare Terbaik
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi ASN Kementerian PU Imbas Surat Dinas ke AS Bocor
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dua Perahu Pengungsi Tenggelam di Myanmar, Lebih dari 500 Orang Diduga Tewas
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.