JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo kembali menyampaikan, pihaknya terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Bahkan pihaknya secara informal telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Sampai saat ini komunikasi dan koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung, ataupun KPK dengan kepolisian," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Baca Juga: Susno Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Saut Sebut Dasar Hukumnya Sudah Ada
Budi menyebut, komunikasi dan koordinasi telah dilakukan sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Artinya memang ini bentuk sinergi yang dilakukan tiga aparat penegak hukum sejak awal," tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan fungsinya, koordinasi dan supervisi dimaksudkan untuk mendorong agar penyidikan pekara berjalan secara efektif.
Sehingga, jika nantinya terdapat kendala, tantangan, maupun hambatan dalam penyidikan, bisa diuraikan dalam proses koordinasi dan supervisi dimaksud.
"Secara lebih rinci, berkaitan dengan supervisi ini diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 102 tahun 2020, di mana di supervisi ini ada beberpaa tahapannya mulai dari pengawasan, penelitian dan penelaahan," jelas Budi.
"Artinya setiap tahapan dan mekanisme koordinasi dan supervisi itu juga harus betul-betul sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku, sehingga proses penyidikan ini juga bisa berjalan dengan baik," katanya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kejagung
- polri
- supervisi kpk





