Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Dibayangi Stigma

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu yang berdekatan, dua perguruan tinggi di Yogyakarta menangani kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Di Universitas Ahmad Dahlan, seorang mahasiswa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang mahasiswi ketika KKN.

Baca juga: Saatnya Kampus Berbenah untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Sementara di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dugaan kekerasan seksual melibatkan dosen jurusan farmasi yang mengirim pesan tidak pantas kepada mahasiswi.

Padahal, banyak kampus telah memiliki Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta mekanisme penanganan internal. Lantas, mengapa hal itu masih terjadi?

Dibayangi Stigma

Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, keberulangan kasus tidak terlepas dari mekanisme penyelesaian yang seringkali tidak berpihak kepada korban.

Penanganan masih dibayangi faktor nonhukum, seperti stigma terhadap korban dan kekhawatiran merusak nama baik keluarga.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus seringkali berhenti ketika pelaku dianggap telah bertanggung jawab setelah dilakukan pertemuan antara korban dan pelaku atau tercapainya kesepakatan keluarga.

Baca juga: UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Kondisi tersebut membuat sebagian korban memilih penyelesaian administratif dibanding membawa perkara ke proses hukum.

"Banyak korban “menerima” penyelesaian administratif karena tekanan stigma, kekhawatiran atas nama baik keluarga dan lembaga, hingga risiko kriminalisasi terhadap korban," kata Sondang kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Selain soal penanganan, Sondang menilai upaya pencegahan kekerasan seksual masih cenderung bersifat kasuistis. Pencegahan tidak berjalan, penanganan justru muncul sebagai respons usai kasus terjadi.

Hal ini kata Sondang, tecermin dari kampanye pencegahan banyak dilakukan dalam bentuk kegiatan temporer. Di antaranya seminar, diskusi, atau sosialisasi ketika terdapat kasys yang memicu perhatian publik.

"Seminar-seminar atautalkshow, kampanye yang biasanya dilakukan ketika merespon kasus (temporer)," ujar dia.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual oleh Mawapres, UB Minta Korban Lain Lapor

Sementara itu, upaya membangun budaya kampus yang aman dari kekerasan seksual belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pendidikan.

"Untuk pencegahan yang efektif, perspektif gender dan Hak Asasi Manusia (HAM) harus masuk dalam kurikulum pembelajaran sehingga menjadi komitmen bersama untuk tranformasi pengetahuan dan budaya anti kekerasan," ucap Sondang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kedua hal itu membuktikan bahwa penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan, terutama pendidikan tinggi, masih belum efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Naik Tipis, Timah Turun 1,92 Persen
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Nasaruddin Umar Luncurkan Tiga Buku di UIN Jakarta, Ungkap Progres Penulisan Tafsir Filosofi Al-Qur’an
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Final Ideal Piala Dunia 2026: Juara Copa America Hadapi Kampiun Euro, Argentina Tantang Spanyol di Partai Puncak
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Bandara Internasional Syamsudin Noor penuhi gizi 127 anak Banjarbaru
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
[FULL] Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tifa, Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pemeriksaan
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.