JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma dalam sidang lanjutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026).
“Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa, dokter Tifauzia Tyassuma,” ungkap JPU (time code 1:02:33).
JPU juga meminta hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum Tifa & JPU, Singgung Daftar Barang Bukti-Saksi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
#tifa #ijazahjokowi #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- joko widodo
- jokowi
- sidang dokter tifa
- tifa





