Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung Besok

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan tersangka akan dilimpahkan pada Jumat (17/7/2026).

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Selain melimpahkan tersangka DR, Victor menerangkan pihaknya juga turut melimpahkan barang bukti.

“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujarnya.

Adapun pihak kepolisian menyita barang bukti dari penggeledahan rumah milik DR di wilayah Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan berupa uang Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.

Untuk diketahui, Kejagung menerima pelimpahan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan tersangka berinisial DR terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Margono menerangkan saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.

“Karena faktanya masyarakat menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.

“Walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.

“Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya. (ars/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Saham Pemberat IHSG Sepanjang Juni 2026, Masih Didominasi Big Cap, TLKM hingga CDIA
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung Lakukan Revisi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Legislator Keluhkan Jalan Rusak di Kaltara, Mendagri: Saya Forward ke Menteri PU
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Banyak yang Minta, Mitsubishi Akhirnya Pasang Fitur Ini di Xforce
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Tanggapi Serius Laporan Pelecehan Seksual yang Guncang Liga Voli Korea, KOVO Siapkan Sanksi usai Investigasi Rampung
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.