SEMARANG, KOMPAS — Peristiwa pengeroyokan berujung pelemparan bom molotov terjadi Kebumen. Dalam peristiwa itu, empat tersangka ditangkap dan tiga orang yang diduga terlibat masih diburu polisi hingga Kamis (16/7/2026).
Insiden itu terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2026) dini hari. "Akibat pengeroyokan itu, para korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual," kata Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris Besar I Putu Bagus Krisna Purnama dalam keterangannya.
Insiden bermula saat dua kelompok membuat janji temu di kawasan Jembatan Merah Putih, Kaligending. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berujung bentrokan dan pengeroyokan.
Selagi pengeroyokan terjadi, sejumlah orang berupaya melarikan diri menuju sebuah gudang jasa ekspedisi di Karangsambung. Mereka yang berlari menyelamatkan diri lalu dikejar. Saat tiba di gudang, seseorang melempar bom molotov.
Api dari bom molotov itu lantas mengenai jaket salah seorang yang tengah berlari menuju ke dalam gudang. Selain itu, api juga menyambar tumpukan paket yang tersimpan di gudang jasa ekspedisi tersebut.
Bagus mengatakan, usai kejadian pelemparan molotov tersebut, sejumlah orang masuk ke dalam gudang. Mereka lantas menganiaya sejumlah karyawan jasa ekspedisi yang dikira merupakan bagian dari kelompok lawan
Pengeroyokan itu, kata Bagus, dilakukan dengan tangan kosong dan menggunakan sebilah bambu dengan panjang mencapai 1,4 meter.
”Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh pihak ekspedisi ke kepolisian," lanjut Bagus.
Setelah mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menyita berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pemantau di sekitar lokasi, polisi bisa mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 01.20 WIB.
Usai memeriksa para pelaku, polisi menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga menetapkan empat orang, yakni RN (23), AG (20), PR (22), dan FA (22) sebagai tersangka.
"Seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pengeroyokan di Jembatan, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan," ucapnya.
Selain itu, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tiga orang itu, disebut melarikan diri usai kejadian. Mereka telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, maupun dengan cara main hakim sendiri. Hal itu demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, Ajun Komisaris Kanzi Fathan mengatakan, dua kelompok yang berkonflik bukanlah gangster. Kedua kelompok itu bertemu lantaran ingin mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
"Perselisihan itu bukan antarkelompok, tapi antarpribadi. Niatnya mereka mau berdamai, didamaikan oleh teman-temannya. Tapi tidak tahu bagaimana malah terjadi pengeroyokan itu," ujar Kanzi, Rabu malam.
Kanzi mengaku, pihaknya belum tahu persoalan apa yang terjadi pada dua orang tersebut. Ia juga belum mendapatkan informasi mengenai pemantik awal terjadinya pengeroyokan yang berujung pada pelemparan bom molotov tersebut. Menurut dia, hal itu bakal didalami oleh penyidik.
Terkait dengan alat-alat yang dipakai untuk melakukan pengeroyokan, seperti bilah bambu sepanjang 1,4 meter dan bom molotov yang digunakan para pelaku, Kanzi juga belum memastikan siapa yang membawa. Tujuan dari pelaku membawa benda-benda tersebut juga belum diketahui. Menurut Kanzi, hal-hal itu bakal menjadi materi dalam pendalaman kasus.





