jpnn.com, RIAU - Ahli waris almarhumah Nurijah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh manfaat perlindungan senilai Rp832,87 juta setelah mengalami kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia (10/07).
Padahal Nurijah baru enam bulan menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN.
BACA JUGA: TASPEN Serahkan Santunan Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat Program JKK yang terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan besaran manfaat JKK tidak hanya ditentukan oleh masa kepesertaan.
"Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Henra dalam siaran persnya, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Sukses Wujudkan Kesetaraan Hak Kerja, TASPEN Raih Silver Winner di Ajang IDEAS 2026
"Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," sambungnya.
Nurijah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK dan enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN.
Dalam perjalanan pulang seusai bekerja, Nurijah mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil.
BACA JUGA: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar Kepada 2 Keluarga ASN di Riau
Kecelakaan tersebut menyebabkan dirinya harus menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus Nurijah menjadi salah satu gambaran pelaksanaan manfaat Program JKK dan JKM yang disalurkan TASPEN di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.
Secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga kepastian hak secara cepat, tepat, dan mudah bagi peserta. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Sikap PT Taspen Tegas
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




