Polisi akan melimpahkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi, Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto akan dilimpahkan besok.
Untuk diketahui, tiga kasus dugaan korupsi itu terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat dihubungi Kamis (15/7/2026).
Dia mengatakan Don Ritto dilimpahkan beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita kepolisian mulai dari uang hingga emas.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita (dilimpahkannya)," jelasnya.
Rencana Bangun PelabuhanSebelumnya, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah klientnya jadi tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pihak Don Ritto mengakui uang yang disita polisi di kafe de'Clan dan money changer Cipete miliknya untuk membangun kawasan pelabuhan.
"Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Sebagai informasi, saat penggeledahan pada Rabu (8/7) yang lalu, polisi menyita sejumlah barang bukti di kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sementara hasil penggeledahan di money changer Cipete polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
(rdh/dek)





