JAKARTA, DISWAY.ID - Petugas penggeledahan wanita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).
Penyelundupan narkotika yang diduga jenis ekstasi ini digagalkan saat petugas penggeledahan wanita pada layanan kunjungan memeriksa salah seorang pengunjung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.45 WIB.
Saat itu seorang pengunjung wanita berinisial GG mendaftarkan diri dalam layanan kunjungan tatap muka untuk menemui salah seorang Warga Binaan berinisial UK.
BACA JUGA:Warga Rusun KS Tubun Curhat Soal Curanmor, Menteri Ara Minta Sistem Keamanan Diperketat
Setelah melewati tahap pendaftaran administrasi awal, pemeriksaan makanan, serta penitipan alat komunikasi tanpa ditemukan kejanggalan, pengunjung kemudian menuju area pemeriksaan badan (body checking) di area P2U.
Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu ditangannya secara erat.
Didorong kewaspadaan tinggi, Petugas meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa secara detail.
Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Juli 2026, Jangan sampai Telat!
Temuan tersebut segera dilaporkan berjenjang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Merespons kejadian ini, Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan ketelitian jajaran petugas di lapangan.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun," ujar Gusti Akhmad Ridho dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Daftar 19 Instansi di Jakarta yang Pejabatnya Dilantik Pramono, Ada 150 Guru
Sebagai langkah tindak lanjut yang cepat dan tegas, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta.
- 1
- 2
- »





