JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Don Ritto merupakan tersangka dalam tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan batu bara, pengelolaan PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengkonfirmasi pelimpahan tersebut.
BACA JUGA:Kejagung RALAT Status Febrie Adriansyah, Sprindik Baru Tegaskan Masih Tersangka
"DR akan dilimpahkan Jumat," katanya kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai dan emas batangan.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah bahwa uang dan aset yang disita berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Handika, uang tersebut merupakan hasil kerja sama bisnis pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur dengan seorang pengusaha.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," tegas Handika, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA:Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Kejagung Baru Tahu
Handika mengatakan tim kuasa hukum baru bisa bertemu langsung dengan Don Ritto saat pemeriksaan pada Sabtu (11/7/2026).
Ia menyatakan kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak terlibat dalam ketiga perkara yang disangkakan.
Terkait hubungan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Handika mengakui keduanya saling mengenal, tetapi belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih didalami.
Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung menjadi tahap penting dalam proses hukum ketiga perkara dugaan korupsi tersebut.





