Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di himpunan bank milik negara (himbara) merupakan kebijakan pengelolaan kas pemerintah. Untuk itu, hal tersebut tak memerlukan izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penempatan sebagian dana SAL di himbara sejak September 2025 menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Komisi XI DPR ketika membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (15/7/2026).
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan penempatan dana SAL harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dulu. Hal ini berlandaskan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang APBN 2026.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut penempatan dana SAL sebagaimana UU APBN 2025 memang tidak memerlukan persetujuan DPR. Akan tetapi, berdasarkan UU APBN 2026, dia menilai kebijakan tersebut perlu melalui persetujuan DPR.
"Kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti lihat di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di [UU APBN] 2026 harus persetujuan DPR," terang Dolfie kepada Menkeu Purbaya, Rabu (15/7/2026).
Apabila mengacu pada Pasal 28 ayat (2), penggunaan dana SAL selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penerbitan SBN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Baca Juga
- Tarik Ulur Dana SAL di Himbara, Purbaya Sebut Diminta BI Tak Campuri Kebijakan Moneter
- Purbaya Ungkap Skema Pelunasan Utang Whoosh
- Intip Paparan Purbaya Jenis Utang Pemerintah dan Nilainya per Juni 2026
Kendati demikian, Purbaya menyampaikan penempatan dana SAL di himbara merupakan pengelolaan kas. Dengan demikian, keputusan otoritas fiskal ini tidak harus memerlukan persetujuan DPR.
Purbaya menyebut pada 2026, pemerintah turut memindahkan sebagian dana SAL dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke Himbara. Sebelumnya, dia telah menempatkan total Rp276 triliun di Himbara sejak September 2025. Namun, sebesar Rp75 triliun ditarik kembali untuk mendanai belanja APBN akhir tahun.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini pun memastikan bahwa penempatan dana ini tidak sama dengan penggunaan dana SAL. Dia juga memastikan sudah berbicara dengan salah satu pimpinan DPR.
"Kami akan pelajari dan kami akan menghadap lagi, Pak. Tetapi, itu pun kami diskusikan juga dengan para anggota, Pak," terang Purbaya.
Dolfie pun kembali memberikan respons. Baginya, tidak cukup bagi pemerintah untuk berdiskusi dengan beberapa anggota DPR saja tanpa dalam bentuk suatu forum.
"Persetujuan DPR itu dalam rapat, Pak. Bukan ke per orang Bapak datang. Ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Adapun Wakil Menteri Keuangan Juda Agung kembali menegaskan kepada Dolfie bahwa penempatan dana SAL ini adalah pengelolaan kas (cash management). Untuk itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026, hal tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Jadi, karena penempatan ini adalah cash management. Ini tidak perlu persetujuan DPR," terang Juda.





