Terkini, Makassar – Ratusan massa yang mengatasnamakan Komite Adat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan APPettarani, Kota Makassar, Kamis 16 Juli 2026.
Mereka menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dividen oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dalam orasinya, Jendral lapangan aksi, Zubhan Ekafriansyah menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul tidak adanya kejelasan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Februari lalu. Pada RDP tersebut, pihak GMTD dinilai gagal memberikan jawaban berbasis data terkait berbagai persoalan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Kami menuntut anggota DPRD untuk membentuk tim panitia khusus hak angket mengenai GMTD. Melalui Pansus ini, jika memang terbukti banyak pelanggaran oleh pihak GMTD, tentu aktivitas mereka harus diberhentikan, baik secara kebijakan maupun secara ekonomi,” tegas Zubhan.
Komite Adat membeberkan empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka agar hak angket segera digulirkan:
1 Aktivitas di Lahan Bersengketa:
Massa menuding GMTD mengabaikan perjanjian sebelumnya dengan pihak Dewan yang memerintahkan penghentian aktivitas di atas tanah-tanah yang masih bersengketa. Kenyataan di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih terus berjalan.
2 Pencaplokan Tanah Adat (Ulayat):
Kawasan Tanjung Bunga dinilai memiliki nilai sejarah kuat bagi masyarakat adat, namun saat ini terjadi indikasi pemerkosaan hak-hak atas tanah ulayat setempat.
3 Penyimpangan SK Gubernur:
Alokasi pemanfaatan lahan dituding melanggar SK 91 dan SK 95 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Gubernur Ahmad Aminuddin dan Zainal Basri Palaguna. SK tersebut awalnya mengamanatkan kawasan untuk pariwisata dan pengembangan. Namun belakangan menemukan fakta bahwa GMTD justru menguasai 60 persen lahan secara sepihak untuk kepentingan komersial lain.
4 Dugaan Korupsi Dividen:
Massa mencium adanya ketidakberesan dalam pembagian dividen ke Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pihak penegak hukum pun didesak untuk mengusut adanya unsur korupsi dalam persoalan dividen ini.
Pada aksi tersebut, mereka tidak dapat ditemui satu pun anggota dewan, namun mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dewan M Jabir dan berjanji akan menfasilitasi mereka agar menjadwalkan untuk menggelar RDP bersama sejumlah anggota dewan.
Zubhan Ekafriansyah menyatakan telah berkomitmen. Pihak DPRD Sulsel dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna menindaklanjuti tuntutan massa.
“Perwakilan dewan sudah membuatkan janji untuk besok dan mereka bersedia menerima kami. Kami akan tetap komitmen mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Massa mengancam akan kembali melakukan aksi serupa dengan gelombang yang lebih besar jika komitmen pembentukan Pansus Hak Angket ini tidak segera direalisasikan oleh DPRD Sulsel.




