Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta untuk tidak ikut mencampuri kebijakan moneter yang menjadi kewenangan bank sentral.
Permintaan tersebut menjadi alasan di balik keputusan pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
“Saya bukan mau mengambil uang tiba-tiba. Gini, saya mau menambah sebanyak-banyaknya, tapi kan saya bukan bank sentral. Ketika bank sentral memberi kode ke saya, ‘Jangan ikut campur kebijakan moneter.’ Ya saya ikut. Mereka bilang, ‘Kurangi uang kamu, kami akan ganti’,” kata Purbaya.
Ia menegaskan tidak memiliki keinginan untuk mengintervensi kebijakan moneter. Karena itu, meski memahami bahwa perbankan membutuhkan tambahan likuiditas, pemerintah tetap mengikuti permintaan Bank Indonesia (BI) dengan menarik dana SAL yang tersimpan di Himbara.
“Saya enggak pernah sembrono dalam hal itu, apalagi menyangkut nasib negara. Saya mengerti betul kalau saya ambil pasti runtuh, tapi kita enggak mau ikut campur kebijakan lembaga yang lain. Waktu itu mereka bilang mereka akan ganti uangnya. Ya sudah, saya tarik kalau gitu,” ujarnya.
Namun, setelah dana tersebut ditarik, kondisi likuiditas sejumlah bank pelat merah justru mengalami tekanan.
Menurut Purbaya, sejumlah bank Himbara kemudian mendatangi kantornya untuk menyampaikan keluhan terkait keterbatasan likuiditas.
Hal itu membuat pemerintah mempertanyakan kondisi sebenarnya. Sebab, berdasarkan berbagai indikator, termasuk data yang dimiliki BI, likuiditas perbankan saat itu masih dinilai memadai atau ample.
Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menemukan bahwa indikator yang selama ini digunakan ternyata belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana SAL dari BI ke Himbara guna memperkuat likuiditas perbankan.
“Walaupun di indikator bank sentral ample, kenyataannya enggak ada. Waktu kemarin bank-bank komplain, ya saya tanya ke mereka gimana. (Lalu dijawab) ‘Uangnya memang enggak ada.’ Loh, indikator ini kan bagus semua? Berarti indikator yang mereka pakai, yang kita pakai selama ini, enggak akurat,” kata Purbaya.
Ia menegaskan setiap keputusan terkait penempatan dana SAL telah melalui proses perhitungan yang matang.
Meski demikian, demi menjaga sinkronisasi kebijakan dengan Bank Indonesia dan hasil pembahasan bersama DPR, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap penempatan dana tersebut.
“Bukan saya main-main atau maju mundur enggak ada perhitungan, tapi karena untuk mensinkronkan kebijakan dengan lembaga lain, termasuk dengan DPR. Pada waktu itu keputusannya diambil, di DPR sini saya ikut. Setelah ada koreksi, saya ikut juga. Jadi ke depan kita akan lebih hati-hati mengatur uang itu,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah kembali mengalokasikan dana sebesar Rp381 triliun untuk mendukung likuiditas perbankan hingga akhir 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp281 triliun akan ditempatkan langsung di perbankan, sedangkan Rp100 triliun disimpan di Bank Indonesia sebagai dana cadangan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi likuiditas perbankan.
Langkah itu diharapkan mampu menjaga kemampuan bank dalam menyalurkan kredit kepada dunia usaha.
“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026,” ujar Juda dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6).
Selain mengembalikan dana sebesar Rp281 triliun ke perbankan, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan Rp100 triliun di Bank Indonesia sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menjaga likuiditas dan memenuhi kebutuhan penyaluran kredit. []





