Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serius mengggarap penguatan konservasi gajah. Penguatan itu selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026.
"Kini kami mendapat dorongan penuh dari Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres), dan kami berharap bisa berkolaborasi dengan semua pihak," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.
Keseriusan itu diakui Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle. Heidi menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki pemahaman yang kuat terhadap berbagai tantangan mendasar dalam konservasi gajah di Indonesia.
“Dalam kunjungan saya ke Indonesia beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, mengenai berbagai tantangan konservasi gajah di Indonesia,” kata Heidi.
Heidi mengatakan, konservasi gajah tidak hanya berbicara mengenai perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga berkaitan dengan konektivitas habitat, pembangunan, hingga keterlibatan berbagai sektor di luar kehutanan.
Heidi mengaku terkesan dengan pemahaman Menteri Kehutanan terhadap akar permasalahan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga konektivitas habitat, membangun koeksistensi antara manusia dan gajah, hingga perlunya melibatkan berbagai sektor di luar kehutanan dalam menjaga masa depan populasi gajah.
"Dari diskusi tersebut juga terlihat jelas komitmen yang sangat kuat dari Menteri untuk memperkuat upaya konservasi gajah di Indonesia,” kata Heidi.
Baca Juga :
Penguatan Kebijakan Konservasi Gajah Jadi Komitmen KemenhutMenteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Foto: Dok. Kemenhut
Menurut Heidi, tantangan yang dihadapi Indonesia dialami hampir seluruh negara sebaran gajah di Asia. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil Indonesia dinilai menjadi contoh penting dalam membangun koordinasi lintas sektor.
Dia menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang Indonesia dalam memperkuat konservasi gajah melalui pendekatan berbasis bentang alam dan kolaborasi antarsektor.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara ikut serta dalam instruksi ini.




