Kasus Korupsi & TPPU: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok Beserta Uang dan Emas

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

DR merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan pada Jumat.

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/7).

Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga akan melimpahkan sejumlah aset berharga milik tersangka yang telah disita selama proses penyidikan.

"DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita," tambah Victor.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi besar tersebut ke Kejaksaan Agung secara bertahap pada Minggu (12/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa selain berkas perkara, penyerahan para tersangka memang dijadwalkan secara bertahap untuk mempermudah proses administrasi.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad Yusuf.

Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan DR (Don Ritto).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan atas tiga klaster perkara yang saling berkaitan, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Tifa: Selama Jadi Pejabat, Jokowi Tak Pernah Diundang UGM
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Kejari Pasuruan Fasilitasi Penetapan Wali 22 Anak Yatim Yayasan Metal Muslim
• 16 menit laluberitajatim.com
thumb
Melonjak Tajam usai IPO, Saham Prodia Diagnostic (PRDL) Masuk Pantauan UMA BEI
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tiga Hotel Bintang 5 di Semarang dengan Fasilitas Lengkap yang Sangat Direkomendasikan
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Raker Komisi VIII DPR, Mensos Gus Ipul Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.