JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap pihak Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Kamis (16/7/2026). Gugatan ini merupakan respons atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diputus sebagai informasi publik.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi persidangan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam sidang ini, pihak Bonjowi menghadirkan saksi ahli hukum yang juga merupakan mantan Hakim Konstitusi RI periode 2003–2008, Maruarar Siahaan.
Kuasa Hukum Bonjowi, Edi Hardum, mengatakan kehadiran Maruarar Siahaan bertujuan untuk mempertegas posisi mereka terkait gugatan keberatan UGM. Pihaknya menilai permohonan keberatan yang diajukan UGM ke pengadilan sudah kedaluwarsa.
“Dalam keberatan UGM ini, salah satunya adalah bahwa permohonan kami ke KIP waktu itu sudah expired atau kedaluwarsa. Tapi hakim KIP menolak alasan itu dengan mengatakan bahwa demi kepentingan umum, prosedur mengenai expired-nya gugatan kami yang selang satu hari itu diabaikan oleh majelis hakim karena itu menyangkut kepentingan publik,” kata Edi, Kamis.




