Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi.
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mantan anggota DPR RI tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB.
"Kita hadir hari ini," ujar Bobby singkat kepada awak media sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjadwalan pemeriksaan terhadap Anggota V BPK RI tersebut. Menurutnya, keterangan Bobby dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara suap yang sedang ditangani.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB selaku anggota BPK RI. Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7-8 Juni lalu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang terjaring dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison. KPK menduga terdapat upaya pengondisian hasil audit laporan keuangan yang melibatkan oknum BPK di wilayah tersebut.





