Beredar video yang memperlihatkan dua wanita asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, dengan kondisi tangan terikat dan kaki penuh luka.
Dari narasi yang beredar, kedua korban disebut bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), serta Susi asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam video yang beredar di media sosial, kedua perempuan tersebut meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia. Video itu juga memuat narasi bahwa pelaku penyekapan meminta uang tebusan sebesar Rp 220 juta.
Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, korban disebut akan dicambuk dan pelaku bahkan mengancam akan menjual organ tubuh mereka.
BP3MI Sumbar Turun TanganBalai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar telah menindaklanjuti kasus tersebut. Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, membenarkan salah satu korban bernama Ayu.
"Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka," ujarnya, Kamis (16/7).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumbar serta pemerintah pusat agar segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk penanganan lebih lanjut.
Jupriyadi menduga, keberangkatan kedua korban wanita itu dilakukan melalui jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal untuk membawa calon pekerja migran.
"Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat," tegasnya.
Jupriyadi menambahkan, pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena tidak memiliki kerja sama resmi dengan negara tersebut.
"Pemerintah Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi membuat seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.





