JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa empat saksi selain Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi tersebut adalah Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK RI; Widhi Widayat selaku Dirjen PKN V BPK RI; Adhony selaku ASN BPK RI; dan Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Adapun Bobby Rizaldi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 09.55 WIB.
Sementara, empat saksi lainnya tiba di Gedung KPK pada pukul 10.02 WIB.
Baca juga: Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Usai Rumahnya Digeledah
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Bupati Muara Enim jadi tersangka suapSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.
Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.





