PMII Tuban Geruduk Kejari, Desak Bongkar Dugaan Suap Kasus Tambang Ilegal

beritajatim.com
7 jam lalu
Cover Berita

Tuban (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Mereka menuntut penjelasan terkait kasus yang menimpa Kepala Kejari sebelumnya yang terindikasi menerima suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban.

Dalam aksi tersebut juga dilakukan teatrikal yang menyindir proses penegakan hukum dalam perkara tambang ilegal. Mereka menampilkan perbandingan antara kasus pencurian ayam dan perkara tambang ilegal.

Ketua PC PMII Tuban, Rofiq Wahyudin, mengatakan bahwa perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung harus terus dikawal, mengingat hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan,” ungkap Rofiq, Rabu (15/7/2026).

Rofiq menyampaikan perkara tersebut berawal dari kasus tambang ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Namun, vonis tersebut memunculkan pertanyaan publik karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Sedangkan barang bukti yang disita berupa ekskavator dan sejumlah alat berat lain yang dinilai mengindikasikan aktivitas pertambangan dalam skala besar, kok bisa hukumannya hanya 10 bulan dan tuntutan jaksa malah lebih ringan dibanding putusan majelis hakim,” bebernya.

Melalui aksi tersebut, PMII mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan RI mengawal proses pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan. Mereka juga meminta Kejati Jatim menjelaskan alasan penonaktifan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta meminta Kejari memberikan penjelasan mengenai tuntutan jaksa dalam perkara tambang ilegal tersebut.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui keterbukaan dan keberanian mengungkap fakta apa adanya,” tegas Rofiq.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, menyatakan dugaan pelanggaran yang menyeret sejumlah oknum jaksa masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

“Saat ini empat pejabat Kejari Tuban telah ditarik ke Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Abdul Rasyid.

Mereka terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin), serta seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga terlibat kasus suap.

“Betul memang ada indikasi pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap sejumlah oknum. Namun, bentuk perbuatannya seperti apa, nanti akan dijelaskan oleh Kejaksaan Tinggi melalui bidang penerangan hukum,” jelas Rasyid.

Sebagai pimpinan sementara, Abdul Rasyid mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran Kejari Tuban agar menjalankan setiap penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. [dya/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peran Kopdes Diperluas: Salurkan Bansos, Serap Gabah dan Jagung Petani
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov Banten Optimalkan SAKIP Jadi Alat Pacu Kinerja ASN dan Pelayanan Publik
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Mulai Siapkan Haji 2027, Apa Alasannya?
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Babak pertama Inggris vs Argentina sengit, skor masih nirgol
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
3 Top Hotel di Pusat Bisnis Jakarta & Surabaya
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.