JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah Jambi. Laporan terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT MUD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti KPK.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah pada Rabu, 8 Juni 2026. Budi menekankan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi dahulu.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,"kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,"lanjutnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Budi, KPK akan meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi informasi yang telah disampaikan apabila dibutuhkan. Selain itu, KPK juga memastikan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan secara mandiri.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujar Budi.




