Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi sebagai sosok pengganti Febri Adriansyah untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pengajuan itu dikirim ST Burhanuddin melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Febrie diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kini Rudi Margono ditunjuk menjadi Plt Jampidsus.
Setelah mengundurkan diri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri. Penananan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Istana Terima Surat Jaksa AgungPihak Istana mengungkap telah menerima surat pengajuan nama Kuntadi sebagai Jampidsus. Surat telah diterima pada Selasa kemarin.
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Prasetyo menyampaikan untuk selanjutnya, akan ada penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Dia membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," ujarnya.
Selain usulan nama untuk Jampidsus, ada juga pengajuan nama Wakil Jaksa Agung. Namun Pras belum mengungkap namanya.
"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," sebutnya.
(dek/dek)





