JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah yakni Ahmad Muzakki Rahmatullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran tiga santri.
Ahmad Muzakki ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang santri berinisial MR (15) atas kasus pembakaran terhadap tiga santri ADR, SAH, dan SS (13)
Dalam kasus ini, satu santri berinisial SS meninggal dunia dan lainnya mengalami luka bakar cukup parah.
BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial, Fakta Baru Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Terungkap
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian SS.
"Kami menetapkan terlapor anak sebagai tersangka. Kemudian, pengelola pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Punguan Hutahaean.
Sementara itu, Ahmad Muzakki tak terima dijadikan tersangka atas viralnya kasus pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pimpinan ponpes itu mengaku dirinya sedang sakit saat kejadian, ia juga terkejut ketika Polres Lombok Tengah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan itu dilakukan tanpa dasar yang kuat dan dirinya akan memberikan perlawanan terhadap keadilan.
BACA JUGA:Innalillahi! Jangan Ditiru, Siswa SD di Lombok Timur Patah Leher hingga Meninggal Usai Aksi Freestyle
"Tidak masuk akal. Karena itu saya langsung berkeinginan memberikan perlawanan terhadap ketidakadilan ini dan berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan sebagai tersangka," ujarnya dikutip @infolombok_official.
"Bagaimana saya akan dijadikan tersangka? Saya tidak tahu persoalan itu. Mereka main-main pada jam istirahat, sementara saat itu saya sedang sakit," lanjutnya.
Sosok Ahmad Muzzaki Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok TengahSementara itu, penetapan status tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga maupun korban tidak langsung melaporkan insiden tragis kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian baru melakukan penyelidikan sebab korban melaporkan peristiwa tersebut pada awal Juni 2026.
- 1
- 2
- »





