JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku hingga saat ini, belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri usai persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Kami meminta berita acara pemeriksaan yang merupakan hak kami, tapi tidak diberikan," kata Abdullah.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
BAP yang dimaksud yakni yang memuat keterangan dari 26 ahli, termasuk di dalamnya empat ahli digital forensik.
Sebab, pihaknya ingin mengetahui terkait pemeriksaan forensik digital yang dilakukan penyidik, apakah barang bukti digital benar-benar diperiksa secara sah atau tidak.
"Ada 26 ahli termasuk 4 ahli digital forensik itu tidak diberikan BAP-nya kepada kami. Padahal kami ingin tahu, di digital itu apa pemeriksaannya, apakah benar diperiksa atau tidak. Tidak diberikan," ujarnya.
Majelis hakim, kata ia, juga telah memerintahkan kepada jaksa untuk memberikan BAP dimaksud, mengingat hal itu merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun hal itu tak kunjung diberikan jaksa, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pembela.
"Pertanyaannya ada apa ini? (BAP berisi) 26 ahli. Kami tahunya dari mana? Karena di summary, kami diberi summary itu ada ahli-ahli itu, ada beberapa profesor, beberapa doktor dari universitas, yang mana otomatis universitasnya juga bertanggung jawab kalau ada kekeliruan di situ," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- sidang dokter tifa
- bap
- bap 26 ahli
- jaksa
- kasus ijazah jokowi





