Grid.ID – Proses hukum perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan hak asuh anak tersebut resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini berfokus pada pemeriksaan legalitas dan identitas dari pihak penggugat (Ruben Onsu) maupun pihak tergugat (Sarwendah). Usai persidangan, tim kuasa hukum Ruben Onsu memberikan keterangan terkait kelanjutan perkara kliennya tersebut.
Fokus pada Pemeriksaan Identitas
H. A. Thomas, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu, menyatakan bahwa agenda pertama ini berjalan lancar.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, baik penggugat dan juga tergugat. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari prinsipal maupun dari kuasa hukum masing-masing," ujar H. A. Thomas di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini, Ruben Onsu diketahui tidak hadir secara langsung karena adanya urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Meski demikian, tim hukum menegaskan ketidakhadiran Ruben tidak menghambat jalannya sidang karena sudah diwakili oleh kuasa hukum.
Mediasi Dijadwalkan Minggu Depan
Setelah tahap pemeriksaan identitas selesai, majelis hakim telah menunjuk mediator untuk menengahi kedua belah pihak. Tim hukum mengonfirmasi bahwa agenda mediasi direncanakan akan digelar pada pekan depan.
"Kami masih menunggu agenda mediasi yang nantinya akan dilakukan sekitar pada minggu depan. Mediatornya sudah dipilih tadi saat persidangan," jelas William Bayakta, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Terkait kehadiran Ruben dan Sarwendah dalam tahap mediasi nanti, tim hukum menjelaskan bahwa secara aturan (PERMA), prinsipal memang diharapkan hadir secara langsung.
"Menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika ada agenda (mendesak), bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya," tambah Thomas.
Perjuangan Ruben demi Legalitas Hak Asuh
Gugatan ini dilayangkan Ruben Onsu dengan tujuan utama mendapatkan kepastian hukum atas hak asuh anak-anaknya. Tim hukum menegaskan bahwa Ruben ingin statusnya sebagai ayah kandung diakui secara sah oleh negara dalam hal pengasuhan.
"Pesan dari Ruben, beliau tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam (mencapai) legalitas terhadap hak asuh anaknya," tegasnya.
Mengenai substansi perkara, termasuk kemungkinan penggunaan unggahan media sosial sebagai bukti di persidangan, tim hukum menyatakan hal tersebut akan dibahas pada agenda pembuktian nanti.
Di sisi lain, Sarwendah sebagai pihak tegugat hadir dalam sidang perdana. Ia terlihat mengenakan kemeja navy dengan rambut digerai. Tak sendiri, Sarwendah ditemani tim kuasa hukumnya.
Sarwendah menegaskan kehadirannya adalah bentuk kepatuhannya sebagai warga negara. Namun, lebih dari sekadar urusan hukum, Sarwendah menekankan bahwa prioritas utamanya tetaplah buah hatinya.
"Saya hari ini datang untuk memenuhi panggilan pertama sidang saya. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir di sini," ujar Sarwendah kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meskipun persidangan berlangsung tertutup, tim kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa kliennya sangat serius menghadapi gugatan ini. Sarwendah disebut akan berupaya maksimal agar hak asuh ketiga anaknya tetap berada di tangannya.
"Wendah datang hari ini menunjukkan bahwa dia serius terhadap persidangan ini dan dia akan all out untuk bisa mendapatkan hak asuh anaknya tetap berada di dia," tegas Chris Sam Siwu. (*)
Artikel Asli




