JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai mengedukasi pengangkut sampah agar melakukan pemilahan sejak proses pengangkutan menggunakan gerobak, seiring kebijakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan, sampah organik, anorganik, dan residu harus tetap dipisahkan sejak diambil dari rumah warga agar tidak tercampur sebelum sampai ke tempat pengolahan maupun tempat pembuangan akhir (TPA).
"Artinya, warga setelah melakukan pemilahan sampah, kemudian pada saat diangkut oleh gerobak yang dikoordinir warga untuk mengangkut sampah, di sana pun gerobaknya harus sudah dibagi-bagi," kata Syafrin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kerja 33 Tahun di Laundry Jaksel, Karyawan Ini Akui Ijazah Ditahan Sejak Hari Pertama
Menurut Syafrin, penerapan pemilahan sampah harus dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir.
Karena itu, ia meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan camat, lurah, RT, RW, hingga pengelola lingkungan agar sistem pemilahan juga diterapkan pada gerobak pengangkut sampah.
"Saya sudah meminta kepada Pak Kasudin LH, koordinasi dengan rekan-rekan jajaran di wilayah, camat, lurah, RT, RW setempat bagi perumahan yang mengorganisasikan pengangkutannya, itu polanya harus sudah demikian. Sehingga sampai dengan ke TPA, itu semuanya sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur yang boleh dituang ke tempat pembuangan akhir," ujarnya.
Syafrin menilai kesadaran masyarakat Jakarta Selatan dalam memilah sampah sudah cukup tinggi, terutama di kawasan perumahan yang memiliki sistem pengelolaan lingkungan.
"Untuk kesadaran warga ini sudah sangat tinggi untuk Jakarta Selatan. Tentu kita harapkan tidak hanya di kawasan perumahan yang ada pengelolaannya, tetapi bahkan di kawasan-kawasan pemukiman padat pun sudah mulai dilakukan edukasi dan sudah mulai diberikan sarana-prasarana untuk pengolahannya," ucap Syafrin.
Baca juga: Said Iqbal Sidak Kantor Laundry di Jaksel, Paling Lambat Senin Semua Ijazah Dikembalikan!
Selain mendorong pemilahan sampah, Pemkot Jakarta Selatan juga terus memperluas pengolahan sampah organik melalui teba modern dan biopori jumbo, khususnya di kawasan yang tidak memiliki lahan memadai.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Jaksel berkoordinasi dengan Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota agar taman-taman yang memiliki lahan cukup dapat dimanfaatkan sebagai lokasi teba dan biopori komunal.
"Kami sudah koordinasikan dengan rekan-rekan dari Sudin PPAPP dan juga Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, bahwa taman-taman yang masih memiliki area yang memungkinkan, maka di sana menjadi teba dan biopori komunal dari warga yang bisa melakukan pengolahan untuk organik di tempat tersebut," kata Syafrin.
Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peta jalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




