JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah jadi sorotan usai jenguk tersangka kasus pembakaran santri.
Muhammad Nursiah kedapatan menjenguk tersangka dalam kasus pembakaran santri hingga meninggal dunia yakni Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR).
Ahmad Muzakki merupakan pimpinan pondok pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian pengawasan.
BACA JUGA:Sosok Ahmad Muzakki Pimpinan Ponpes Lombok NTB Jadi Tersangka Kasus Santri Tewas Dibakar Senior
Kedekatan antara Wakil Bupati Lombok Tengah dengan pimpinan pondok pesantren tersebut dinilai tidak menujukkan empati terhadap korban.
Dalam video yang beredar di media sosial, Nursiah terlihat menjenguk Ahmad Muzzaki yang terbaring sakit di rumah sakit.
Keduanya terlihat akrab bahkan berbincang hangat di tengah-tengah kasus yang sedang ramai dibicarakan publik.
Keakraban keduanya dinilai masyarakat tidak pantas dan melukai rasa keadilan keluarga korban.
Begitupula dengan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, ia mengingatkan agar pejabat utamakan perlindungan korban.
Lewat akun Instagram pribadinya, Rieke mengingatkan pejabat negara termasuk Nursiah dapat menjalankan kewewenangannya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintah yang baik.
BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial, Fakta Baru Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Terungkap
Menurutnya, empati terhadap korban adalah sikap kemanusiaan di mana seharunya pejabat publik dapat memfokuskan perhatian terhadap korban.
"Pejabat publik sebaiknya memusatkan perhatian pada penguatan penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, serta pemulihan keluarga korban." ujarnya dikutip Kamis, 16 Juli 2026.
Rieke juga mengimbau para pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan mengintervensi independensi proses hukum maupun menciptakan persepsi bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana.
- 1
- 2
- »





