Pria berinisial TH ditangkap Ditressiber Polda Sumut karena kasus pornografi. Ia mengedit foto wanita menjadi telanjang dengan AI, lalu menyebarkannya di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan korban berinisial MNR. Pelaku mengambil lima foto korban dari Instagram-nya.
"Tersangka mengunduh lima foto dari akun Instagram milik korban. Kebetulan korbannya ini perempuan. Perempuan dan akunnya ini tidak diprivasi ya, tidak dikunci," kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (16/7).
"Diambil lah itu foto-foto daripada korban. Kemudian langsung memasukkan foto tersebut ke sebuah aplikasi AI dan mengedit foto-foto tersebut menjadi foto yang tidak sepantasnya atau foto tanpa busana. Lalu menyimpannya ke galeri milik pelaku," tambahnya.
Pelaku kemudian menyebarkan foto-foto itu lewat akun Instagram baru. Ia menandai akun Instagram korban dan temannya dalam foto tersebut.
"Kemudian pelaku memposting foto-foto yang telah dimanipulasi atau diedit tadi menggunakan aplikasi AI dengan menandai akun Instagram milik korban dan akun Instagram milik teman korban," ucap Bayu.
Usai foto itu ramai, pelaku mengirimkan pesan ke teman korban. Ia dan teman korban telah saling kenal sejak 2023.
"Saat itu punya sejarah antara pelaku dan korban ini tahun 2023. Akun Instagram milik korban pernah hilang dan minta tolong kepada pelaku untuk memulihkannya. Dan kemudian berhasil dipulihkan, membayar upah kepada pelaku Rp 750.000," tutur Bayu.
Dalam kasus ini pelaku menawarkan jasa untuk menghapus foto-foto porno tersebut. Namun ditolak oleh teman korban.
"Menawarkan jasa agar akun tersebut beserta postingan foto-foto korban ini pelaku takedown atau di-banned sama pelaku ya. Akan tetapi, temannya ini mengatakan untuk tidak dikerjakan oleh pelaku dikarenakan sudah ada rekannya yang mengurus," ucap Bayu.
Terdapat Korban LainPelaku diketahui bekerja sendirian dan ahli dalam teknologi informasi. Bayu mengatakan terdapat korban lain dari TH.
"Kalau untuk laporan polisi (LP), berarti ada dua orang yang dirugikan. Ya, ada dua orang. Dan foto-foto yang lain ini belum jadi LP, dia baru mengumpulkan saja. Dan sudah ada niat," ujar Bayu.
Bayu mengungkap, pelaku melakukan aksinya karena ingin dianggap pahlawan.
"Dia tidak memeras. Jadi dia menawarkan jasa. Tadi kan dia ini bermain peran gitu, seolah-olah dia jadi pahlawan. Padahal dia yang buat juga itu. Dia yang merugikan orang, dia yang mengambil foto orang, habis itu dia tandai. Orang itu dirugikan dengan banyaknya orang yang melihat kan begitu. Sehingga habis itu kena guncangan psikis segala macam pada korban. Akhirnya habis itu dia menawarkan diri," jelas Bayu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot Pro+ X6880, dua buah SIM card, dua tangkapan layar akun Instagram pelaku dengan memuat gambar korban tanpa busana.
Tersangka TH dikenakan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang memperjualbelikan, menyewakan, mengekspor pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.





